Tampilkan postingan dengan label Muslim | Islamic | Islami | Agama Islam | Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslim | Islamic | Islami | Agama Islam | Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2013

Daftar Nama para Khalifah dari Masa ke Masa

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Setelah wafatnya Rasulullah Shalallahu'alaihi wassalam, khalifah pertama Islam dipegang oleh Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq R.a. yang dimana masa 4 khalifah pertama dikenal dengan Khulafaur Rasyidin kemudin disusul kekhalifahan Islam dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Bani Ustmaniyyah. Berikut daftar nama para Khalifah Islam dari masa ke masa beserta tahun pemerintahannya :

1. Khulafa’ur Rasyidin

Khilafah Rasyidah berdiri tepat di hari wafatnya
Rasululllah SAW. Terdiri dari 4 orang atau 5 orang shahabat nabi yang menjadi khalifah secara bergantian. Mereka adalah:
1)    Abu Bakar ash-Shiddiq ra {tahun11-13 H/632-634 M}
2)    ‘Umar bin Khaththab ra {tahun13-23 H/634-644 M}
3)    ‘Utsman bin ‘Affan ra {tahun 23-35 H/644-656 M}
4)    ‘Ali bin Abi Thalib ra {tahun35-40 H/656-661 M}
5)    Al-Hasan bin ‘Ali ra {tahun 40 H/661 M}


2. Khilafah Bani Umayyah

Khilafah ini berpusat di Syiria, tepatnya di kota Damaskus. Berdiri untuk masa waktu sekitar 90 tahun atau tepatnya 89 tahun, setelah era khulafa ar-rasyidin selesai. Khalifah pertama adalah Mu’awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Adapun masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
1)    Mu’awiyyah bin Abi Sufyan {tahun 40-64 H/661-680 M}
2)    Yazid bin Mu’awiyah {tahun 61-64 H/680-683 M}
3)    Mu’awiyah bin Yazid {tahun 64-65 H/683-684 M}
4)    Marwan bin Hakam {tahun 65-66 H/684-685 M}
5)    Abdul Malik bin Marwan {tahun 66-86 H/685-705 M}
6)    Walid bin ‘Abdul Malik {tahun 86-97 H/705-715 M}
7)    Sulaiman bin ‘Abdul Malik {tahun 97-99 H/715-717 M}
8)    ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz {tahun 99-102 H/717-720 M}
9)    Yazid bin ‘Abdul Malik {tahun 102-106 H/720-724M}
10)    Hisyam bin Abdul Malik {tahun 106-126 H/724-743 M}
11)    Walid bin Yazid {tahun 126 H/744 M}
12)    Yazid bin Walid {tahun 127 H/744 M}
13)    Ibrahim bin Walid {tahun 127 H/744 M}
14)    Marwan bin Muhammad {tahun 127-133 H/744-750 M}

Sebenarnya khilafah Bani Ummayah ini punya perpanjangan silsilah, sebab satu dari keturunan mereka ada yang menyeberang ke semenanjung Iberia dan masuk ke Spanyol. Di Spanyol mereka kemudian mendirikan khilafah tersendiri yang terlepas dari khilafah besar Bani Abbasiyah.

3. Khilafah Bani Abbasiyah

Kemudian kekhilafahan beralih ke tangan Bani ‘Abasiyah yang berpusat di Baghdad. Total masa berlaku khilafah ini sekitar 446 tahun. Khalifah pertama adalah Abu al-’Abbas al-Safaah. Sedangkan khalifah terakhirnya Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah.
Secara rinci masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
1)    Abul ‘Abbas al-Safaah {tahun 133-137 H/750-754 M}
2)    Abu Ja’far al-Manshur {tahun 137-159 H/754-775 M}
3)    Al-Mahdi {tahun 159-169 H/775-785 M}
4)    Al-Hadi {tahun 169-170 H/785-786 M}
5)    Harun al-Rasyid {tahun 170-194H/786-809 M}
6)    Al-Amiin {tahun 194-198 H/809-813 M}
7)    Al-Ma’mun {tahun 198-217 H/813-833 M}
8)    Al-Mu’tashim Billah {tahun 618-228 H/833-842M}
9)    Al-Watsiq Billah {tahun 228-232 H/842-847 M}
10)    Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah {tahun 232-247 H/847-861 M}
11)    Al-Muntashir Billah {tahun 247-248 H/861-862 M}
12)    Al-Musta’in Billah {tahun 248-252 H/862-866 M}
13)    Al-Mu’taz Billah {tahun 252-256 H/866-869 M}
14)    Al-Muhtadi Billah {tahun 256-257 H/869-870 M}
15)    Al-Mu’tamad ‘Ala al-Allah {tahun 257-279 H/870-892 M}
16)    Al-Mu’tadla Billah {tahun 279-290 H/892-902 M}
17)    Al-Muktafi Billah {tahun 290-296 H/902-908 M}
18)    Al-Muqtadir Billah {tahun 296-320 H/908-932 M}
19)    Al-Qahir Billah {tahun 320-323 H/932-934 M}
20)    Al-Radli Billah {tahun 323-329 H/934-940 M}
21)    Al-Muttaqi Lillah {tahun 329-333 H/940-944 M}
22)    Al-Musaktafi al-Allah {tahun 333-335 H/944-946 M}
23)    Al-Muthi’ Lillah {tahun 335-364 H/946-974 M}
24)    Al-Tha`i’ Lillah {tahun 364-381 H/974-991 M}
25)    Al-Qadir Billah {tahun 381-423 H/991-1031 M}
26)    Al-Qa`im Bi Amrillah {tahun 423-468 H/1031-1075 M}
27)    Al-Mu’tadi Bi Amrillah {tahun 468-487 H/1075-1094 M}
28)    Al-Mustadhhir Billah {tahun 487-512 H/1094-1118 M}
29)    Al-Mustarsyid Billah {tahun 512-530 H/1118-1135 M}
30)    Al-Rasyid Billah {tahun 530-531 H/1135-1136 M}
31)    Al-Muqtafi Liamrillah {tahun 531-555 H/1136-1160 M}
32)    Al-Mustanjid Billah {tahun 555-566 H/1160-1170 M}
33)    Al-Mustadli`u iamrillah {tahun 566-576 H/1170-1180 M}
34)    Al-Naashir Lidinillah {tahun 576-622 H/1180-1225 M}
35)    Al-Dhahir Biamrillah {tahun 622-623 H/1225-1226 M}
36)    Al-Mustanshir Billah {tahun 623-640 H/1226-1242 M}
37)    Al-Musta’shim Billah {tahun 640-656 H/1242-1258 M}
38)    Al-Mustanshir Billah II {tahun 660-661 H/1261-1262 M}
39)    Al-Haakim Biamrillah I {tahun 661-701 H/1262-1302 M}
40)    Al-Mustakfi Billah I {tahun 701-732 H/1302-1334 M}
41)    Al-Watsiq Billah I {tahun 732-742 H/1334-1343 M}
42)    Al-Haakim Biamrillah II {tahun 742-753 H/1343-1354 M}
43)    Al-Mu’tadlid Billah I
44)    Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah I
45)    Al-Watsir Billah II {tahun 785-788 H/1386-1389 M}
46)    Al-Musta’shim {tahun 788-791 H/1389-1392 M}
47)    Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah II
48)    Al-Musta’in Billah {tahun 808-815 H/1409-1416 M}
49)    Al-Mu’tadlid Billah II {tahun 815-845 H/1416- 1446 M}
50)    Al-Mustakfi Billah II {tahun 845-854 H/1446-1455 M}
51)    Al-Qa`im Biamrillah {tahun 754-859 H/1455-1460 M}
52)    Al-Mustanjid Billah {tahun 859-884 H/1460-1485 M}
53)    Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah III
54)    Al-Mutamasik Billah {tahun 893-914 H/1494-1515 M}
55)    Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah IV

Khilafah Bani Abbasiyah dihancurkan oleh pasukan Tartar , sehingga umat Islam sempat hidup selama 3,5 tahun tanpa adanya khalifah. Namun kurun waktnya hanya terpaut 3 tahun setengah saja dan segera berdiri khilafah Utsmaniyah.

4. Khilafah Bani Utsmaniyyah

Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki 30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:
1)    Salim I {tahun 918-926 H/1517-1520 M}
2)    Sulaiman al-Qanuni {tahun 926-974 H/1520-1566 M}
3)    Salim II {tahun 974-982 H/1566-1574 M}
4)    Murad III {tahun 982-1003 H/1574-1595 M}
5)    Muhammad III {tahun 1003-1012 H/1595-1603 M}
6)    Ahmad I {tahun 1012-1026 H/1603-1617 M}
7)    Mushthafa I {tahun 1026-1027 H/1617-1618 M}
8)    ‘Utsman II {tahun 1027-1031 H/1618-1622 M}
9)    Mushthafa I {tahun 1031-1032 H/1622-1623 M}
10)    Murad IV {tahun 1032-1049 H/1623-1640 M}
11)    Ibrahim I {tahun 1049-1058 H/1640-1648 M}
12)    Muhammad IV {tahun 1058-1099 H/1648-1687 M}
13)    Sulaiman II {tahun 1099-1102 H/1687-1691 M}
14)    Ahmad II {tahun 1102-1106 H/1691-1695 M}
15)    Mushthafa II {tahun 1106-1115 H/1695-1703 M}
16)    Ahmad III {tahun 1115-1143 H/1703-1730 M}
17)    Mahmud I {tahun 1143-1168 H/1730-1754 M}
18)    ‘Utsman III {tahun 1168-1171 H/1754-1757 M}
19)    Musthafa III {tahun 1171-1187 H/1757-1774 M}
20)    ‘Abdul Hamid I {tahun 1187-1203 H/1774-1789 M}
21)    Salim III {tahun 1203-1222 H/1789-1807 M}
22)    Musthafa IV {tahun 1222-1223 H/1807-1808 M}
23)    Mahmud II {tahun 1223-1255 H/1808-1839 M}
24)    ‘Abdul Majid I {tahun 1255 H-1277 H/1839-1861 M}
25)    ‘Abdul ‘Aziz I {tahun 1277-1293 H/1861-1876 M}
26)    Murad V {tahun 1293-1293 H/1876-1876 M}
27)    ‘Abdul Hamid II {tahun 1293-1328 H/1876-1909 M}
28)    Muhammad Risyad V {tahun 1328-1338 H/1909-1918 M}
29)    Muhammad Wahiddin {th. 1338-1340 H/1918-1922 M}
30)    ‘Abdul Majid II {tahun 1340-1342 H/1922-1924 M}.

sumber 1
sumber 2

Jumat, 06 September 2013

Macam-macam Puasa yang Dilarang

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Ibadah harus dilakukan berdasarkan aturan. Ibadah tanpa aturan, tidak akan membuahkan pahala, bahkan justru menjadi sebab dosa. Sehingga tidak heran, ketika ada orang yang ahli ibadah, namun dia justru menjadi ahli neraka. Sebagaimana yang dialami para rahib, yang menghabiskan hidupnya untuk beribadah di kuilnya. 


Demikian pula puasa. Semua orang memahami, puasa adalah ibadah yang nilainya luar biasa. Namun jika puasa ini dilakukan tanpa aturan, puasa ini justru akan menjadi sumber dosa dan bukan pahala. Ada 6 jenis puasa yang terlarang dalam syariat, berikut rinciannya,

1. Puasa setiap hari (puasa dahr)

Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma pernah bertekad untuk puasa setiap hari dan shalat tahajud sepanjang malam. Mengetahui hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menegurnya,

إِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ لَهُ العَيْنُ، وَنَفِهَتْ لَهُ النَّفْسُ، لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ

“Jika kamu lakukan tekadmu itu, membuat matamu cekung dan jiwamu kecapekan. Tidak ada puasa bagi orang yang melakukan puasa dahr (puasa setiap hari).” (HR. Bukhari 1979).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ

“Tidak ada puasa bagi orang yang puasa abadi.” (HR. Bukhari 1977 & Muslim 1159).
Dr. Musthafa Bagha – ulama syafiiyah kontemporer – menjelaskan makna puasa abadi yang dilarang dalam hadis, "Orang tersebut berpuasa setiap hari sepanjang usianya dan tidak pernah meninggalkan puasa, kecuali pada hari diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyrik." (Ta’liq Shahih Bukhari, 3/40).

Bahkan terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan puasa sepanjang usianya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Beliau mengatakan,

مَنْ صَامَ الدَّهْرَ ضُيِّقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَّمُ هَكَذَا؛ وَقَبَضَ كَفَّهُ

“Siapa yang melakukan puasa sepanjang masa, neraka jahannam akan disempitkan untuknya seperti ini.” 
Kemudian beliau menggenggamkan tangannya. (HR. Ahmad 19713. Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini shahih mauquf (keterangan Abu Musa). Namun apakah itu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diperslisihkan ulama tentang keshahihannya. Tetapi mengingat ini masalah ghaib, tidak mungkin seorang sahabat berbicara murni dari pikirannya, sehingga dihukumi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan, "Zahir hadis, jahannam disempitkan baginya dalam rangka mengekangnya, karena dia menyiksa dirinya sendiri dan memaksa dirinya untuk puasa sepanjang masa. Disamping dia membenci sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meyakini bahwa selain sunah beliau (dengan puasa sepanjang masa), itu lebih baik. Sikap ini menuntut adanya ancaman keras, sehingga hukumnya haram."(Fathul Bari, 4/222).

2. Puasa di dua hari raya

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الفِطْرِ وَالنَّحْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada saat idul fitri dan hari berkurban.” (HR. Bukhari 1991, Ibn Majah 1721).

Dalam hadis lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkhutbah, menjelaskan hukum terkait idul fitri dan idul adha,

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَاليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Ini adalah dua hari,dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk melakukan puasa pada hari itu: pada hari kalian selesai melaksanakan puasa (idul fitri) dan hari kedua adalah hari dimana kalian makan dari hasil kurban kalian.” (HR. Bukhari 1990 dan Muslim 1137).

An-Nawawi menjelaskan,

قد أجمع العلماء على تحريم صوم هذين اليومين بكل حال، سواء صامهما عن نذر أو تطوع أو كفارة أو غير ذلك، ولو نذر صومهما متعمداً لعينهما، قال الشافعي والجمهور: لا ينعقد نذره ولا يلزمه قضاؤهما. وقال أبو حنيفة: ينعقد، ويلزمه قضاؤهما.

“Ulama sepakat haramnya puasa di dua hari raya, apapun puasanya. Baik puasa karena nazar, sunah, kafarah, atau sebab lainnya. Jika ada orang yang bernazar puasa pada hari raya, Imam Syafii dan mayoritas ulama mengatakan, ‘Nazarnya batal dan dia tidak wajib qadha.’ Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Nazarnya sah, dan dia wajib mengqadhanya.’” (Syarh Shahih Muslim, 8/15)

3. Puasa sunah yang dilakukan wanita, tanpa izin suaminya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Seorang wanita tidak boleh puasa (sunah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari 5192, dan Abu Daud 2458).
Larangan ini tidak berlaku jika suami tidak di rumah. Sang istri boleh berpuasa sunah, meskipun dia tidak izin suaminya.

Ibnu Hazm mengatakan,

لا يحل لذات الزوج أن تصوم تطوعاً بغير إذنه، فإن كان غائباً لا تقدر على استئذانه أو تعذّر، فلتصم بالتطوّع إن شاءت

“Tidak halal bagi wanita yang bersuami untuk melakukan puasa sunah tanpa izin suaminya. Jika suami tidak ada, sehingga dia tidak bisa meminta izin, dia boleh berpuasa sunah, jika dia menginginkannya.” (Al-Muhalla, 4/453).
Karena memenuhi hak suami adalah wajib, sementara melaksanakan puasa sunah sifatnya anjuran. Dan yang wajib lebih didahulukan dari pada yang sunah.

4. Puasa pada hari tasyriq

Dari Nubaisyah Al-Hudzali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim 1141)
An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Ibnu ‘Abdil-Barr menegaskan bahwa ulama sepakat tentang larangan ini. Beliau menyatakan,

وأما صيام أيام التشريق فلا خلاف بين فقهاء الأمصار فيما علمت أنه لا يجوز لأحد صومها تطوعا

“Tentang puasa pada hari-hari tasyriq, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama di berbagai negeri bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk berpuasa sunnah ketika itu” (At-Tamhiid, 12/127).

Al-Hafidz Ibn Rajab menjelaskan sebab larangan puasa di hari tasyrik,

إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد المسلمين مع يوم النحر، فلا تصام بمنى ولا غيرها عند جمهور العلماء خلافاً لعطاء في قوله: إن النهي يختص بأهل منى، وإنما نهى عن التطوع بصيامها سواء وافق عادة أو لم يوافق

‘Dilarang berpuasa hari tasyrik, karena hari tasyrik termasuk hari raya kaum muslimin, bersambung dengan hari raya kurban. Karena itu, tidak boleh puasa padaha hari tasyrik, baik di Mina maupun lainnya menurut mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan ini hanya khusus bagi mereka yang sedang berada di Mina. Yang dilarang adalah puasa sunah, baik itu puasa rutinitas maupun bukan rutinitas.’ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 292).

5. Puasa hari syak (meragukan)

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

استُدل به على تحريم صوم يوم الشك لأن الصحابي لا يقول ذلك من قبل رأيه فيكون من قبيل المرفوع

“Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). (Fathul Bari, 4/120).

Apa itu hari syak?

Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, hasil dari penggenapan bulan sya’ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau karena cuaca yang kurang baik. (As-Syarhul Mumthi’, 6/478).

An-Nawawi mengatakan,

يوم الشك هو يوم الثلاثين من شعبان إذا وقع في ألسنة الناس إنه رؤى ولم يقل عدل إنه رآه

Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, dimana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satupun saksi yang adil, dirinya telah melihat. (Al-Majmu’, 6/401).

Salah satu contoh puasa hari syak adalah puasa yang dilakukan oleh kaum muslimin di tanah air berdasarkan hisab, padahal hilal belum kelihatan. Sehingga, sejatinya hari itu adalah tanggal 30 sya’ban dan bukan 1 ramadhan.

6. Mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah, dia boleh melakukannya.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).
An-Nawawi mengatakan,

فيه التصريح بالنهي عن استقبال رمضان بصوم يوم أو يومين لمن لم يصادف عادةً له أو يصله بما قبله، فإن لم يصله ولا صادف عادة فهو حرام، هذا هو الصحيح من مذهبنا

Dalam hadis ini terdapat larangan tegas mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunah yang bertepatan dengan hari itu, atau tidak bersambung dengan puasa sunnah sebelumnya. Jika bukan karena dua alasan tersebut, statusnya haram. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab kami (syafiiyah). (Syarh Shahih Muslim, 7/194)

Sebagai contoh untuk lebih mudah memahami maksud hadis di atas, Tahun 1984, tanggal 1 ramadhan jatuh pada hari selasa. Bolehkah berpuasa pada hari senin sebelumnya?
Puasa pada hari senin itu boleh bagi 2 orang: (1) mereka yang melaksanakan puasa sya’ban, dia sambung puasanya hingga akhir sya’ban, (2) mereka yang terbiasa puasa sunah hari senin.
Sementara selain itu, haram melakukan puasa sunah ketika itu.
Allahu a’alam

Sumber

Kamis, 05 September 2013

Hukum Berdo'a di Social Media?


بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Seringkali kita jumpai status facebook, tweet, dll. yang berisi do'a ataupun harapan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, saya pribadi kadang bertanya-tanya, ngapain sih berdo'a di facebook??? mau minta sama Allah apa mau cari perhatian??? jadi sebenernya boleh ga sih berdo'a di sosial media?

Secara umum tidak masalah berdoa di sosial media atau di tempat umum atau berdoa dengan suara yang di dengar orang lain. Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya doa yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika khutbah jumat karena permintaan orang badui agar beliau memohon kepada Allah untuk segera menurunkan hujan. Termasuk doa-doa yang dibaca oleh khatib ketika khutbah jumat. Dan kita tahu, doa itu dibaca di tempat umum, di hadapan banyak masyarakat.

Hanya saja, untuk beberapa kasus tertentu terkait doa di sosial media, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara lain :

Pertama, 

membuat status berisi doa di sosmed dalam rangka mengajarkan doa yang shahih kepada orang lain. Misalnya memposting doa yang benar ketika hendak tidur, atau bangun tidur atau dzikir pagi – petang, atau doa selama hujan, dst.

InsyaaAllah kegiatan semacam ini termasuk amal sholeh. Mendakwahkan kebaikan kepada rekan-rekan di sosial media untuk melakukan amalan sunah. Karena itu, perlu kita pastikan, doa yang anda sebarkan, telah terjamin keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan bahwa orang yang memotivasi orang lain untuk berbuat baik, dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Siapa yang menunjukkan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya (orang yang mengikutinya). (HR. Muslim 1893).

Kedua, doa yang sifatnya pribadi


Doa yang tidak selayaknya didengar orang lain, yang merupakan bagian dari privasi seseorang, tidak selayaknya disebarkan di sosmed. Seperti doa yang isinya penyesalan atas perbuatan maksiat dengan menyebutkan bentuk maksiat yang dilakukan. Atau doa yang isinya keluhan masalah pribadi, yang tidak selayaknya diketahui orang lain.

Karena kita diajarkan untuk selalu menjaga kehormatan, dan tidak membeberkan aib pribadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Setiap umatku dimaafkan (kesalahannya) kecuali orang-orang melakukan mujaharah (terang-terangan bermaksiat), dan termasuk sikap mujaharah adalah seseorang melakukan sebuah perbuatan dosa di malam hari, kemudian pagi harinya dia membuka rahasianya dan mengatakan, ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan seperti ini, seperti ini’, padahal Allah telah menutupi dosanya. Di malam hari, Allah tutupi dosanya, namun di pagi hari, dia singkap tabir Allah pada dirinya. (HR. Bukhari 6069).

Syariat juga mengajarkan agar kita tidak menjadi hamba yang mudah mengeluh kepada orang lain. karena sikap semacam ini menunjukkan kurangnya tawakkal. Allah mencontohkan sikap para nabi, yang mereka hanya mengeluhkan masalahnya kepada Allah. Nabi Ya’kub, ketika mendapatkan ujian kesedian yang mendalam, beliau mengatakan,

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

“Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku..” (QS. Yusuf: 86)


Allahu a’lam

Jumat, 02 Agustus 2013

7 Perkara Pembatal Puasa yang Disepakati Ulama


بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Berikut tujuh pembatal puasa yang disepakati para ulama 4 madzhab atau berdasarkan keterangan para ulama ahli tahqiq,

1. Makan

2. Minum

3. Hubungan badan

Dalilnya adalah firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..(QS. Al-Baqarah: 187).

Makan, minum, dan hubungan badan dihalalkan ketika malam hari ramadhan. Kemudian Allah perintahkan agar kaum muslimin menyempurnakan puasa sampai malam, meruakan dalil bahwa tiga perbuatan itu dilarang ketika siang hari ramadhan.

Ibnul Mundzir mengatakan,

لم يختلف أهل العلم أن الله عز وجل حرَّم على الصائم في نهار الصوم الرفث وهو الجماع والأكل والشرب

“Tidak terdapat perbedaan di kalangan para ulama bahwa Allah mengharamkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan rafats yaitu jimak, makan, dan minum di siang hari.” (Al-ijma’, Ibnul Mundzir, hlm. 59)

Ibnu Qudamah mengatakan,

يفطر بالأكل والشرب بالإجماع، وبدلالة الكتاب والسنة

“Orang yang berpuasa menjadi batal karena makan dan minum dengan sepakat ulama, dan berdasarkan dalil Al-Quran dan sunah.” (Al-Mughni, 3/119).

Beliau juga mengatakan,

لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من جامع في الفرج فأنزل، أو لم ينزل، أو دون الفرج فأنزل، أنه يفسد صومه

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama bahwa orang yang melakukan hubungan badan sampai keluar mani, maupun tidak sampai keluar mani, atau di selain kemaluan kemudian keluar mani, maka puasanya batal.” (Al-Mughni, 3/134)

Pernyataan ijma juga disampaikan Syaikhul islam Ibn Taimiyah,

ما يفطر بالنصٍّ والإجماع وهو: الأكل والشرب والجماع

“Sesuatu yang bisa membatalkan puasa berdasarkan dalil dan sepakat ulama: makan, minum, dan hubungan badan.” (25/219)

4. Haid

5. Nifas

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa..” (HR. Bukhari 304).

Ibnu Qudamah mengatakan,

أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم، وأنهما يفطران رمضان ويقضيان، وأنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم

“Ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa. Mereka harus berbuka ketika ramadhan dan mengqadha di hari yang lain. Dan jika ada wanita haid dan nifas yang nekat puasa maka puasanya tidak sah.” (Al-Mughni, 3/152).

Syaikhul Islam juga menegaskan adanya ijma’,

وكذلك ثبت بالسنة واتفاق المسلمين أنّ دم الحيض ينافي الصوم، فلا تصوم الحائض، لكن تقضي الصوم

“Demikiann pula terdapat dalil sunah dan sepakat kaum muslimin, bahwa keluarnya darah haid, menyebabkan puasa batal. Karena itu, wanita haid tidak boleh puasa, namun wajib mengqadha puasanya.” (Majmu’ Fatawa, 25/220).

Di tempat lain dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga menegaskan,

وخروج دم الحيض والنفاس يفطر باتفاق العلماء

“Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa dengan sepakat ulama.” (Majmu’ Fatawa, 25/267)

6. Murtad

Allah berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (islam), lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Ibnu Qudamah mengatakan,

لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه يفسد صومه، وعليه قضاء ذلك إذا عاد إلى الإسلام، سواءٌ أسلم في أثناء اليوم أو بعد انقضائه…

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama bahwa orang yang murtad dari agama islam ketika sedang puasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha pusanya di hari itu, jika dia kembali masuk islam. Baik masuk islam di hari murtadnya atau di hari yang lain…” (Al-Mughni, 3/133)

7. Muntah dengan Sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha.” (HR. Abu Daud 2380 dan dishahihkan Al-Albani).

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan,

وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامداً

“Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang muntah dengan sengaja statusnya batal.” (Al-Ijma’, 49).

Inilah pendapat ulama 4 madzhab, hanya saja mereka berbeda pendapat tantang rincian muntah yang membatalkan puasa. Berapa ukuran muntah yang bisa menyebabkan puasa seseorang batal.

Menurut Abu Yusuf, muntah yang membatalkan adalah muntah yang ukurannya sepenuh mulut. Jika kurang dari itu, puasanya tidak batal, karena tidak dianggap muntah. (Al-Hidayah, 1/120).

Sementara dari Imam Ahmad, ada 3 riwayat yang berbeda,

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa baik sedikit maupun banyak

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika sepenuh mulut.

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika banyaknya setengah mulut

Riwayat pertama yang lebih kuat, berdasarkan makna umum dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.
[simak Al-Mughni, 3/132]

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Selasa, 07 Mei 2013

Syarat-syarat Hijab yang Sesuai Syari'ah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sambil menanti jam kuliah mendingan kita posting hehehe... melihat fenomena jilbab-jilbab "gaul" masa kini yang bersliweran di jalan-jalan, admin jadi bingung sebenernya fungsi dan kriteria hijab yang bener itu kaya gimana sih?

 ya biasalah namanya juga kutu komputer ya langsung searching deh... akhirnya dapet beberapa referensi yang kurang lebih sama, nah berikut penjelasannya :)

Adapun syarat-syarat hijab syar’i adalah:

Hijab yang sesuai syari'ah
1. Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh badan.

Allah berfirman:

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

2. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang”.

3. Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian.

Allah berfirman:

“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).

Makna apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidakndinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.

4. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:

“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.

6. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Dalam hadits yang lain:

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya.

Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

Sumber : http://artikelmuslimah.wordpress.com/2011/02/08/syarat-syarat-hijab-syari/

Bolehkah Shalat Sambil Memegang Mushaf?

Shalat sambil memegang mushaf

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
alhamdulillah akhirnya bisa posting lagi, 3 hari ga posting itu membuatku galau *lebay.... terinspirasi dari pertanyaan seorang teman yang melihat salah seorang jamaah shalat yang membaca al-qur'an ketika sedang shalat, "boleh ga sih baca al-qur'an ketika sedang shalat? bukannya itu malah menimbulkan banyak gerakan di luar gerakan shalat?"

nah akhirnya setelah nyari-nyari ketemu juga jawaban yang menurut admin pas, jawaban ini dari Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA , yuk kita simak jawaban Beliau ;

Jawaban :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya dan netters eramuslim yang berbahagia, sebagaimana yang kita ketahui bahwa diantara bentuk taqarrub kita kepada Allah SWT adalah saat kita mampu menghimpun shalat dengan tilawah Al-Quran yang baik, sehingga banyak orang yang merindukan dapat khatam Al-Quran di dalam shalatnya. Walau pun demikian tidak sedikit orang yang memiliki keterbatas hafalan sehingga belum mampu untuk menikmati sshalatnya dengan bacaan Al-Quran yang telah dihafalnya, karenanya para fuqaha (Ahli fiqih) membahas boleh tidaknya memegang dan membaca mushaf dalam shalat atau melihat mushaf yang terbuka di hadapan orang yang shalat.

Kita ingin selalu memiliki kerinduan agar Allah SWT menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hati karena sering kita baca khususnya di dalam shalat, dan tentu saat shalat dengan banyak membaca ayat Al-Quran yang lebih lama nikmatnya akan bertambah. Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah saat shalat kita membuka dan memegang Al-Quran karane dengan alasan kita belum banyak hafal ayat Al-Quran atau menjadi makmum dan sang imam bacaan panjang?.

Jika kita amati mengenai hukum boleh tidaknya membaca mushaf saat shalat, secara global setidaknya ada dua pandangan ulama yang berbeda. yang pertama membolehkan dan yang lainnya melarangnya.

Pertama: 

Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau  pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau pun belum hafal Al-Quran.

Diantara dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)

Imam Zuhri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan Ramadhan dengan mushaf.  Beliau menjawab: “Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.

Menurut pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat mushaf.

Kedua: 

Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.

Jika anda lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa anda masukan di saku baju anda.

Membaca hafalan dalam shalat

Lalu membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah sembari menghafal sewaktu shalat tahajjud. Mungkin yang anda maksud adalah saat shalat tahajjud setelah membaca Al-Fatihah kemudian membaca hafalan, bukan menghafal saat shalat tahajjud. Jadi untuk menghafal Al-Quran kita melakukannya di luar shalat, bukannya saat kita shalat, apakah shalat wajib atau pun shalat sunnah. Karena kalau kita menghafal saat shalat maka akan mengganggu shalat kita dengan terulang dan banyaknya kesalahan ayat Al-Quran yang ingin kita hafalkan. Dan membaca hafalan saat shalat ini merupakan salah satu tips dalam memperkuat atau menjaga hafalan Al-Quran kita. Hafalan kita akan selalu melekat dalam ingatan jika selalu kita baca dalam shalat, khususnya saat shalat tahajjud atau Qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid, dengan syarat pengurus dan jamaah masjid itu tidak merasa keberatan jika.

Banyak membaca surat-surat yang pernah kita hafal akan dapat menguatkan dan melekatkan hafalan dalam memori, khususnya dalam shalat. Oleh kerenanya, hendaknya kita selalu bersungguh-sunguh mengulang-ngulang hafalan dengan membacanya di dalam shalat. Kita dapat melakukan hal itu dalam shalat tahujud beberapa rakaat.

Rasulullah SAW telah mengajarkan cara yang demikian. Cara itu juga pernah dilalui oleh orang-orang shalih sehingga hafalan Al-Qur’an mereka kuat, tidak mudah lupa. Rasulullah SAW bersabda: “Dan apabila seorang penghafal Al-Qur’an mendirikan shalat kemudian dia membacanya siang dan malam hari; maka dia akan selalu mengingatnya, dan apabila dia tidak melakukannya maka dia akan melupakannya‚ (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua khususnya saudara penanya dalam menghafal Al-Quran, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://muntadaquran.net)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di postingan selanjutnya :)

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-memegang-mushaf-bolehkah.htm#.UYk4A0q2VhA

Jumat, 03 Mei 2013

Jauhi Debat Kusir Walaupun Anda dalam Kebenaran !

bismillahirrahmanirrahiim

Debat | Debat kusir
alhamdulillah masih bisa posting ^^ , pada postingan kali ini admin mau berbagi info tentang debat kusir.  

apa sih debat kusir itu???

 biasanya diartikan sebagai suatu perdebatan yang tak tentu ujung-pangkalnya. Semakin kesini semakin tak jelas mana yang benar dan mana yang salah karena semua pihak bersikeras mempertahankan pendiriannya, meski dengan argumen yang sering kali ngawur, atau dengan kata lain debat yang tidak disertai alasan yang masuk akal.

dalam islam kita dianjurkan untuk menghindari debat kusir walaupun kita dalam kebenaran.
Loh kan kita benar? kenapa harus ngalah? orang yang salah juga ngotot, masa kita yang bener ga boleh ngotot?, pertanyaan-pertanyaan itulah yang muncul dalam benak saya.

setelah searching-searching, akhirnya ketemu juga alasan kenapa kita diperintahkan menghindari debat kusir walaupun kita benar.

Nih alesannya gan-sis : 

Spoiler :



Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda :

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir jannah (surga) bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran (al haq), juga sebuah rumah di tengah jannah bagi siapa  saja yang meninggalkan berbohong walaupun ia sedang bercanda, serta sebuah rumah di puncak jannah bagi siapa  saja yang berakhlak mulia”

(HR. Abu Dawud, Dinyatakan Hasan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Umar Bin Khattab berkata :

لا يجد عبد حقيقة الإيمان حتى يدع المراء وهو محق ويدع الكذب في المزاح وهو يرى أنه لو شاء لغلب

“Seseorang tidak akan merasakan hakikat iman sampai ia mampu meninggalkan perdebatan yang berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran, dan meninggalkan berbohong meskipun hanya bercanda padahal ia tahu seandainya ia mau ia pasti menang dalam percebatan itu”

(Kanzul Ummal juz 3 hal 1165)

Imam Ishaq bin Isa berkata :

المِراء والجِدال في العلم يَذهبُ بنور العلم من قلب الرجل

“Imam Malik bin Anas mengatakan : “Debat kusir dan pertengkaran dalam masalah ilmu akan menghapuskan cahaya ilmu  dari hati seseorang”

Imam Ibnu Wahab berkata : “Aku mendengar Imam Malik bin Anas mengatakan :

المراء في العلم يُقسِّي القلوب ، ويورِّث الضغن

“Perdebatan dalam ilmu akan mengeraskan hati dan menyebabkan kedengkian”

(Jaami’ al Uluum wak Hikam 11/16)

DI ANTARA TANDA SEBUAH DISKUSI TELAH BERUBAH MENJADI DEBAT KUSIR :

1. Nada suara mulai meninggi

2. Tulisan mulai menggunakan istilah yang emosional

3. Mulai muncul kata-kata ejekan atau sebutan yang merendahkan

4. Mengulang-ulang argumentasi

5. Mengingkari aksioma

6. Menolak logika

7. Mulai melibatkan perasaan dan emosi yang berlebihan

* aksioma = pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa harus melalui pembuktian

Jika sudah seperti ini, sebaiknya segera tinggalkan saja karena bukan manfaat yang akan kita dapat, melainkan justru madhorot. Bukan ukhuwwah yang kita raih, melainkan kebencian dan kedengkian yang kita peroleh.

لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ

“Janganlah kalian mencari ilmu untuk menandingi para ulama atau untuk mendebat orang-orang bodoh atau agar bisa menguasai pertemuan dan majlis-majlis.  Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka neraka baginya, neraka baginya” 

(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan Al Hakim, beliau menyatakan bahwa hadits ini Shahih dengan para periwayat yang terpercaya sesuai dengan syarat-syarat Imam Muslim)

BERBANTAH-BANTAHAN : SEBAB KEKALAHAN PERJUANGAN DAN JIHAD


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“”Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, DAN JANGANLAH KAMU BERBANTAH-BANTAHAN, YANG MENYEBABKAN KAMU MENJADI GENTAR DAN HILANG KEKUATANMU dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS Al Anfal 45 – 46)

KUNCI-KUNCI KEMENANGAN DALAM JIHAD

Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menjelaskan ayat 45 – 46 surah Al Anfal dengan penjelasan berikut :

“Di sini, Alloh memerintahkan lima hal kepada para mujahidin. Tidaklah kelima hal ini terkumpul dalam tubuh sebuah kelompok melainkan kelompok itu pasti menang, walau pun jumlahnya sedikit dan jumlah musuhnya banyak :

Pertama: Istiqomah dan tsabat

Kedua: Banyak berdzikir (mengingat) menyebut nama Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala

Ketiga: Mentaati Alloh dan mentaati Rosul-Nya

Keempat: Persatuan kalimat dan tidak saling berbantah bantahan, karena itu akan menghantarkan kepada kegentaran dan kelemahan. Berbantah-bantahan ini adalah tentara yang bisa menguatkan musuh dari orang yang saling berbantah-bantahan untuk mengalahkan mereka. Karena dengan bersatu, suatu pasukan seperti seikat anak panah yang tidak seorang pun mampu mematahkannya. Jika anak panah itu dipisah-pisah, musuh akan bisa mematahkannya.

Kelima: Yang merupakan kunci, pilar dan penopang keempat hal di atas, yaitu : Sabar.

Inilah lima hal yang menjadi dasar terbangunnya kemenangan. Ketika kelima hal ini –atau sebagiannya— hilang, kemenangan pun akan hilang sebanding dengan berkurangnya sebagian darinya. Jika semuanya terkumpul, satu sama lain akan saling menguatkan, sehingga pasukan tersebut akan melahirkan pengaruh yang besar dalam meraih kemenangan. Ketika kelima hal ini terkumpul dalam diri para shahabat, tidak ada satu pun bangsa di dunia yang mampu menandingi mereka. Mereka taklukkan dunia dan seluruh rakyat serta negeri tunduk kepada mereka. Tatkala generasi sepeninggal mereka berpecah belah dan melemah, terjadilah apa yang terjadi, la haula wa la quwwata illa billaahil ‘Aliyyi ‘l ‘Adzim; tiada daya dan kekuatan melainkan (dengan) pertolongan Alloh yang Mahatinggi lagi Maha Agung.

(Al Furusiyyah : Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah hal 506)

DZIKIR : BATU BATA UNTUK MEMBANGUN RUMAH DI JANNAH

أن بيوت الجنة تبنى بالذكر فإذا أمسك الذاكر عن الذكر أمسكت الملائكة عن البناء

“Sesungguhnya rumah-rumah kita di jannah dibangun dengan dzikir, maka ketika seseorang berhenti berdzikir, malaikat pun berhenti membangun rumah itu”

(Al Wabil Ash Shoib – Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah 1/109)
*********

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَالْهَرَمِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

“Ya Allah aku berlindung  kepada-Mu dari lemahnya hati dan kemalasan, sifat pengecut, kikir, kepikunan dan dari azab kubur”.

اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا


“Ya Allah limpahkan pada hatiku ketaqwaan kepada-Mu dan sucikanlah ia sesungguhnya Engkau lah sebaik-baik Yang Mensucikan hati. Engkau lah pelindung hatiku dan Yang Paling dicintainya”.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari Ilmu yang tidak bermanfaat,  hati yang tidak pernah tenang, nafsu yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak pernah dikabulkan”

(HR Bukhari &Muslim ) 



Sumber : www.arrahmah.com

Semoga bermanfaat ^^

Kamis, 02 Mei 2013

Miss World, Ajang Pencarian Bakat atau Ajang Pamer Aurat ?


 JAKARTA - Ajang seperti Miss World dan Miss Universe tak lebih sebagai ajang pamer aurat. Sisi lain dari ajang internasional ini adalah kepentingan bisnis, yang didalamnya melibatkan dunia fashion dan entertainment.

“Kita tahu bahwa dunia hiburan selalu mengandalkan perempuan sebagai komoditi utama. Kalau memang niatnya untuk memberi apresiasi kepada wanita-wanita  berbakat di seluruh dunia, tentu tidak harus memamerkan paha dan sebagian dada wanita secara terbuka. Itu yang salah,” ungkap Ketua Muslimah Participant, Eka Shanty kepada voa-islam di Jakarta.

Sebenarnya apa kriteria penilaian juri terhadap peserta Miss World ? Menurut Eka Shanty, dalam dunia seperti  itu, memang serupa ketika mencari model. Yang dicari adalah the most proporsional body, atau tubuh yang paling proporsional.  Saat mencari model, tak bisa dihindari ada ukuran tubuh yang  diperlukan.

“Sepengetahuan saya, ada beberapa UU di negara asing tentang Hak Asasi Manusia, terutama yang terkait dengan ajang dan pencari pekerjaan, lalu dihubungkan dengan isi badan kita. Misalnya saat melamar pekerjaan sebagai lawyer (pengacara). Saat melamar, ada syarat tertentu seperti mengukur tinggi dan lingkar badan seseorang. Di negara asing, hal seperti itu saja sudah dianggap sebagai pelecehan seksual,” tandasnya.

Oleh sebab itu, perlu ditanya, apa niat panitia penyelenggara ajang pencarian bakat, dengan mengukur tubuh wanita, apalagi di bagian yang paling sensistif dengan alasan mencari tubuh proporsional. Dengan demikian, ajang seperti ini sebenarnya bukan apresiasi mencari bakat, tapi untuk mencari tubuh yang  proporsional untuk kemudian dijadikan komoditi, yang nantinya bisa dipakai untuk bintang iklan atau artis. 

“Jika di negara asing, mengukur badan tertentu diangggap sebagai hal serius dan merupakan bentuk pelecehan seksual, karena urusan apa, antara prestasi, otak dengan tubuh wanita.”

Lebih lanjut dikatakan, sulit mencari orang tercantik di dunia. Yang menarik, ketika seorang model Guenet Patrow yang dinobatkan sebagai wanita tercantik se-dunia oleh Majalah People, dimana dalam penilaiannya itu tidak ada yang mengukur tubuhnya. Ia terpilih karena dinilai berhasil menjaga keseimbangan hidupnya, dan dianggap mampu mengoptimalkan antara karir, keluarga, dan self of development-nya.

“Karena itu, tidak perlu ada keharusan untuk mengapresiasi wanita dari tubuhnya, apalagi sampai harus mengukut aurat vitalnya. Selain itu, hendaknya hilangkan tradisi menampilkan diri di atas  panggung dengan tampilan busana yang mengoploptasi keindahan tubuh wanita,”imbuh Eka.

30 Situs Islam Terpopuler di Indonesia

Anda seorang muslim yang suka berselancar di internet untuk mencari referensi Islam atau kabar dunia Islam? Berikut ini 30 situs Islam terpopuler di Indonesia berdasarkan ranking alexa pada 1 April 2013, yang bisa Anda pertimbangkan untuk menjadi referensi online:

1. republika.co.id (60)
2. dakwatuna.com (279)
3. arrahmah.com (321)
4. voa-islam.com (388 )
5. pkspiyungan.org (391)
6. eramuslim.com (433)
7. hidayatullah.com (731)
8. uii.ac.id (849)
9. syariahmandiri.co.id (875)
10. fimadani.com (878)
11. uin-malang.ac.id (897)
12. umm.ac.id (1.024)
13. islampos.com (1.030)
14. uad.ac.id (1.077 )
15. muslim.or.id (1.078)
16. nu.or.id (1.126)
17. konsultasisyariah.com (1.130)
18. umy.ac.id (1.143)
19. hizbut-tahrir.or.id (1.422)
20. islamedia.web.id (1.449)
21. bersamadakwah.com (1.602)
22. myquran.org (1.618)
23. muamalatbank.com (1.630)
24. pengusahamuslim.com (1.693)
25. nahimunkar.com (1.765)
26. rumaysho.com (1.861)
27. radiorodja.com (2.145)
28. asysyariah.com (2.510)
29. mizan.com (2.656)
30. suara-islam.com (2.892)


Sumber : www.bersamadakwah.com

Kartu Kredit Syariah Islami Banking

SALAH satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman.

Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.

Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh  Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.

Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.

Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan  fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif.

Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat.



Sumber: iB Bank Indonesia & www.okezone.com

Jangan Jadikan Makam Uje Tempat Pesugihan


JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan mengimbau kepada warga untuk tidak "meminta" keberhasilan di makam Ustadz Jeffry Al Buchori (Uje). Kata dia, meminta-minta di kuburan itu musyrik.

"Saya sebagai ketua MUI mengimbau kepada masyarakat jangan minta-minta di kuburan. Meminta di kuburan itu musyrik. Kalau orang sudah meninggal kita cukup doakan saja," kata dia kepada Okezone, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, ziarah ke makam pada malam hari saja sudah menyimpang. Kata dia, orang yang sudah meninggal cukup disalatkan kemudian dikuburkan. "Kalau sudah dikubur sudah selesai, jangan balik lagi," ujarnya.

Lanjuntya, mengambil tanah kuburan karena mengganggap keramat lalu menyimpan di laci dengan tujuan beragam itu juga dilarang dan salah menurut akidah.

"Uje orang baik kita doakan dia mendapat tempat yang tinggi, dibebaskan dari siska kubur, dilapangkan kurburannnya dan masuk surga," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hari meninggalnya Uje, makam almarhum di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, masih saja ramai dikunjungi warga. Namun tak hanya berziarah, sejumlah orang memanfaatkan makam Uje untuk “meminta” keberhasilan.

"Ada beberapa orang yang memanfaatkan untuk meminta. Mungkin dia tidak mengerti," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pria paruh baya itu mengaku kerap menegur orang yang sengaja “meminta” di makam Uje. Mereka, kata dia, umumnya datang pada malam hari. Maklum, pada malam hari tenda yang berada di makam Uje tetap diberikan penerangan.

Sumber : www.okezone.com

Rabu, 01 Mei 2013

Adab Buang Air Kecil yang Terlupakan




Pertanyaan:

Assalammualaikum pak ustad,saya pernah membaca hadis bahwa ada sesorang yang disiksa di neraka karena tidak menjaga diri dari percikan air kencing.Yang saya ingin tanyakan bagaimana adab buang air kecil yang baik dan benar menurut tuntunan Nabi Muhammad?

Sekian,terima kasih

Wassalam

Dari: Heru Prasetyo


Jawaban :



Wa alaikumus salam


Ada beberapa adab buang air kecil yang sering dilupakan,

Pertama, tidak menutup aurat dengan sempurna

Contoh yang paling mudah untuk kasus ini adalah kencing di urinoir. Beberapa toilet, urinoir dipasang terbuka dan tidak diberi sekat. Kondisi ini sangat memungkinkan orang yang buang air kecil terlihat auratnya oleh temannya yang lain. Hampir mirip dengan para supir yang kencing di ban mobil.

Bagi yang punya kebiasaan kencing di tempat semacam ini, perhatikanlah hadis berikut,

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

“Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menunaikan hajatnya sampai beliau pergi ke tempat yang tidak kelihatan.” (HR. Ibnu Majah 335, Ad-Darimi 17, dan dinilai sahih oleh al-Albani)

Kedua, tidak hati-hati terhadap najis

Tidak cebok, tidak menyiram air kencing, tidak hati-hati dengan cipratan ketika kencing, semuanya termasuk pelanggaran yang bernilai dosa besar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Mekah atau Madinah. Kemudian beliau mendengar ada dua penghuni kubur yang di siksa. Kemudian beliau bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Mereka berdua disiksa. Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar. Yang pertama disiksa karena tidak hati-hati ketika kencing, yang kedua disiksa karena suka menyebarkan adu domba. (HR. Bukhari 216).

Hal ini sering kali dianggap sepele, padahal pelanggaran ini merupakan sebab terbanyak yang menjerumuskan orang untuk mendapatkan siksa kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

Kebanyakan sebab siksa kubur adalah kerena kencing. (HR. Ahmad 8331 dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

Adanya ancaman adzab kubur, menunjukkan bahwa pelanggaran semacam ini termasuk dosa besar.

Ketiga, tidak menghindari arah kiblat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat. Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari 394 dan Muslim 264).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, ‘menghadaplah ke timur atau ke barat’, karena arah kiblat Madinah adalah ke arah selatan.

Apakah ini termasuk buang air yang dilakukan di dalam ruangan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. ada yang mengatakan larangan ini berlaku umum, baik di dalam maupun di tempat terbuka dan ada yang mengatakan, hadis ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka. Apapun itu, selama masih memungkinkan bagi kita untuk menghindari arah kiblat, sebaiknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat, meskipun kita buang air di dalam bangunan.

Keempat, tidak membaca basamalah ketika membuka aurat

Awali dengan membaca basamalah ketika hendak membuka aurat atau ketika hendak masuk kamar mandi. Karena ini menjadi pemisah antara aurat anda dengan penglihatan jin.
Dari Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”. (HR. Tirmidzi no. 606 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)



Sumber : www.konsultasisyariah.com